Ketika Moral Negara Dihargai Rp200 Ribu : Skandal Hukum dalam Kasus Bonnie Blue
Negara ini sedang ribut, gaduh, dan sok bermoral hanya karena satu nama, yaitu Bonnie Blue. Media sosial membara, aparat bergerak cepat, pejabat bicara soal kesusilaan dan budaya timur. Publik digiring untuk percaya bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius terhadap moral bangsa. Bonnie Blue hanya didenda Rp200.000. Bukan karena pornografi. Bukan karena eksploitasi seksual. Melainkan karena pelanggaran lalu lintas. Moral bangsa, rupanya, lebih murah dari harga parkir bulanan di kota besar.
Fakta hukumnya terang dan tidak terbantahkan. Dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bonnie Blue dinyatakan bersalah bukan karena memproduksi atau menyebarkan konten pornografi, melainkan karena menggunakan kendaraan pikap tidak sesuai peruntukannya. Hakim menjatuhkan denda Rp200.000 subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar. Setelah itu, perkara dianggap selesai. Tidak ada dakwaan berdasarkan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, tidak ada jeratan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, tidak ada penyelidikan serius atas dugaan produksi konten seksual yang sempat ramai diberitakan .
Di titik ini, kita patut bertanya dengan nada sinis, sejak kapan problem kesusilaan bangsa diselesaikan lewat pasal lalu lintas? Bukankah Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi secara tegas melarang setiap orang memproduksi, membuat, atau menyediakan pornografi dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah? Bukankah UU ITE juga memberi ruang pidana bagi distribusi konten yang melanggar kesusilaan? Jika semua pasal itu tersedia, mengapa negara memilih pasal paling remeh, paling aman, dan paling tidak berisiko?
Jawabannya sederhana sekaligus memalukan: hukum kita tidak bekerja untuk keadilan, tetapi untuk meredam kegaduhan. Negara tidak benar-benar ingin mengusut dugaan pornografi, karena itu berarti membuka pembuktian, membuka standar ganda, dan membuka kemungkinan pertanyaan lanjutan: mengapa ratusan konten pornografi lokal yang beredar luas tidak ditindak dengan semangat yang sama? Maka jalan pintas diambil. Pelanggaran kecil, denda kecil, perkara selesai, citra negara selamat.
Ironisnya, setelah vonis ringan itu, negara justru tampil garang melalui jalur lain: penangkalan masuk selama 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dengan dalih penyalahgunaan visa. Sekali lagi, yang digunakan adalah hukum administratif, bukan hukum pidana substansial. Artinya, Bonnie Blue tidak pernah benar-benar diuji di pengadilan sebagai pelaku pornografi. Ia hanya “dibersihkan” dari ruang publik Indonesia agar kegaduhan berhenti, sementara persoalan utamanya dibiarkan menguap.
Di sinilah absurditas itu mencapai puncaknya. Di satu sisi, negara berteriak soal moral dan budaya. Di sisi lain, ketika berhadapan dengan pembuktian hukum, semua keberanian itu menghilang. Bandingkan dengan banyak kasus warga negara Indonesia yang dijerat UU ITE atau pasal kesusilaan dengan ancaman pidana berat hanya karena unggahan, tangkapan layar, atau konten yang bahkan tidak bersifat komersial. Hukum bisa sangat kejam pada warga sendiri, tetapi berubah jinak ketika berhadapan dengan kasus yang berpotensi membuka aib penegakan hukum itu sendiri.
Kasus Bonnie Blue akhirnya menjadi cermin telanjang: moralitas negara ternyata fleksibel, dan keadilan bisa dinegosiasikan. Ketika simbol lebih penting daripada substansi, hukum tak lagi berfungsi sebagai penjaga nilai, melainkan sebagai alat pemadam krisis citra. Rp200.000 mungkin kecil di atas kertas, tetapi maknanya besar: ia menunjukkan betapa murahnya harga konsistensi hukum di negeri ini.
Jika negara sungguh ingin menjaga moral publik, maka lakukan itu dengan jujur dan setara. Tegakkan UU Pornografi secara konsisten, siapa pun pelakunya. Jika tidak, berhentilah berlagak bermoral. Karena ketika kegaduhan nasional berakhir dengan denda receh, yang dipermalukan bukan Bonnie Blue, melainkan hukum yang ada di Indonesia itu sendiri.

Komentar
Posting Komentar