Ketika Moral Negara Dihargai Rp200 Ribu : Skandal Hukum dalam Kasus Bonnie Blue
Negara ini sedang ribut, gaduh, dan sok bermoral hanya karena satu nama, yaitu Bonnie Blue. Media sosial membara, aparat bergerak cepat, pejabat bicara soal kesusilaan dan budaya timur. Publik digiring untuk percaya bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius terhadap moral bangsa. Bonnie Blue hanya didenda Rp200.000 . Bukan karena pornografi. Bukan karena eksploitasi seksual. Melainkan karena pelanggaran lalu lintas . Moral bangsa, rupanya, lebih murah dari harga parkir bulanan di kota besar. Fakta hukumnya terang dan tidak terbantahkan. Dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bonnie Blue dinyatakan bersalah bukan karena memproduksi atau menyebarkan konten pornografi, melainkan karena menggunakan kendaraan pikap tidak sesuai peruntukannya . Hakim menjatuhkan denda Rp200.000 subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar. Setelah itu, perkara dianggap selesai. Tidak ada dakwaan berdasarkan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 , tidak ada jeratan Pasal 27 a...

